Pelatihan jarak-jauh

Kepemimpinan untuk memperkuat Sistem Kesehatan Daerah pasca pemberlakuan UU Kesehatan 2023:

Kasus Provinsi dan kabupaten/Kota di Kalimantan Timur


Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan pada tahun 2023 membawa transformasi signifikan dalam sektor kesehatan di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, serta menjamin keberlanjutan pendanaan kesehatan. Namun, implementasi UU Kesehatan ini menghadirkan tantangan tersendiri, terutama di tingkat daerah.

Salah satu tantangan utama adalah koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan dalam sistem kesehatan daerah. Di tingkat provinsi, terdapat banyak organisasi dan institusi yang terlibat dalam sektor kesehatan, termasuk dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan lain-lain. Koordinasi yang efektif antara semua pihak ini sangat penting untuk memastikan implementasi UU Kesehatan yang sukses.

Selain itu, UU Kesehatan juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat dalam sistem kesehatan daerah. Pimpinan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota memiliki peran krusial dalam mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi implementasi UU Kesehatan di wilayah mereka. Kepemimpinan yang efektif diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan dan masalah kesehatan prioritas di daerah, seperti penyakit tidak menular, penyakit menular, kematian ibu dan bayi, stunting, dan lain-lain.

Tantangan lain yang dihadapi adalah kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pemimpin di sektor kesehatan. Kemampuan untuk memahami dan menafsirkan UU Kesehatan, serta mengembangkan strategi implementasi yang efektif, menjadi sangat penting. Pelatihan dan pengembangan kepemimpinan menjadi salah satu solusi untuk mempersiapkan para pemimpin dalam menghadapi perubahan dan tantangan yang dibawa oleh UU Kesehatan.

Pelatihan hybrid kepemimpinan ini dirancang untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta tentang prinsip-prinsip kepemimpinan dan sense making.
  2. Memperdalam pengetahuan peserta tentang UU Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya.
  3. Meningkatkan kemampuan peserta dalam menafsirkan isu-isu penting dalam UU Kesehatan yang terkait dengan sistem kesehatan daerah.
  4. Memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengembangkan usulan revisi terhadap Sistem Kesehatan Daerah Kalimantan Timur sebagai respons terhadap UU Kesehatan

Kompetensi yang diharapkan sebagai hasil pelatihan meliputi:

  1. Memahami prinsip Kepemimpinan dan Sense Making
  2. Memahami Struktur UU Kesehatan dan PP yang menjadi aturan turunan
  3. Menafsirkan isu-isu penting dalam UU Kesehatan yang terkait dengan Sistem Kesehatan Daerah.
  4. Melakukan respon berupa usulan revisi terhadap Sistem Kesehatan Daerah Kalimantan Timur dengan adanya UU

  1. Pimpinan Dinas Kesehatan Propinsi di Kalimantan Timur
  2. Pimpinan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota di Kalimantan Timur
  3. Pimpinan berbagai lembaga terkait kesehatan di Kalimantan Timur

  • Pembukaan Pelatihan: termasuk Survei mengenai siapa-siapa yang menjadi Pemimpin. Akan dilakukan survei untuk meminta pendapat mengenai siapa pemimpin di sektor kesehatan.
  • Pendaftaran Pelatihan: 25 Juli - 18 Agustus 2024
  • Pelatihan jarak-jauh; 26 Agustus - ….September 2024.
  • Ujian akan diselenggarakan setelah rangkaian pelatihan selesai diselenggarakan pada tanggal 23 - 30 September 2024

Waktu Kegiatan Narasumber

Senin, 26 Agustus 2024

Pukul 13.00 – 13.05 WIB

Pembukaan Moderator : Apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid

 

Senin, 26 Agustus 2024

Pukul 13.05 – 13.25 WIB

Pengantar untuk Materi Modul 1 : Sense Making dan Prinsip Kepemimpinan :

  • Topik 1a.1 Reformasi dan PP 28 yang bersifat Omnibus Law dan Sense-making
  • Topik 1a.2 . Identifikasi Para Pemimpin di Sistem Kesehatan: siapa mereka
  • Topik 1a.3 Kasus: Penguatan Regulator Sistem Kesehatan
  • Topik 1a.4 Alat yang digunakan: Meta-leadership
  • Topik 1.5 (Catatan untuk menuju Modul 2) Catatan: Cara Pemimpin menggunakan
    Platform Digital untuk mempelajari UU Kesehatan 2023 dan PP 28/224

Moderator : Apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid

Pembicara :

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Guru Besar FK-KMK UGM

 

 

Senin, 26 Agustus 2024

Pukul 13.25 – 13.40 WIB

  Aspirasi, Harapan dan Pesan Kesan

Moderator : Apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid

Pembicara :

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur

Senin, 26 Agustus 2024

Pukul 13.40 –15.00 WIB

 Diskusi

 Topik :

  • Pengelolaan Sistem Kesehatan Daerah (Bu Riati)
  • Pengalaman sebagai Kepala Dinas Kesehatan (drg. Oscar)
  • Kasus TB (dr. Andre)

Fasilitator : Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

(Guru Besar FK-KMK UGM)

Pembahas :

Drg. Oscar Primadi, MPH

Senin, 26 Agustus 2024

Pukul 15.00 – 16.00 WIB

 Modul 2 : Memahami Struktur UU Kesehatan dan PP no 20 tahun 2024, termasuk aspek Sejarah

Menggunakan website www.kebijakankesehatanindonesia.net 

Moderator : Tri Muhartini, MPA

Pembicara:

Nila Munana, MPH

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

(Guru Besar FK-KMK UGM)

Reportase

Waktu Kegiatan Narasumber

Senin, 2 September 2024

Pukul 13.00 – 14.00 WIB

 

Pengantar

Moderator :

 dr. Haryo Bismantoro, MPH

Topik : Person Leader

Diskusi

Pembicara:

Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes

(Ketua PKMK dan Dosen MMR FK-KMK UGM)

Pembahas :

drg. Oscar Primadi, MPH

Riati Anggraini

Moderator :

dr. Haryo Bismantoro, MPH

Senin, 2 September 2024

Pukul 14.00 – 15.00 WIB

 

  • Topik : Situation
  • Diskusi

Pembicara :

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

(Guru Besar FK-KMK UGM)

Kepala Bappeda

Moderator :

dr. Haryo Bismantoro, MPH

Senin, 2 September 2024

Pukul 15.00 – 16.00 WIB

  • Topik : Connectivity
  • Diskusi

Pembicara:

Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes

(Ketua PKMK dan Dosen MMR FK-KMK UGM)

Sekretaris Dinkes Provinsi Kalimantan Timur

Moderator :

dr. Haryo Bismantoro, MPH

Reportase

Diselenggarakan dengan mencermati Seri Webinar di website www.kebijakankesehatanindonesia.net 

Moderator : Tri Muhartini, MPA

Narasumber: Nila Munana, MPH

Narasumber: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Biaya mengikuti pelatihan per kelompok : Rp. 350.000,- per orang

Link pendaftaran : https://bit.ly/Daftar-LeadershipKesehatan

Informasi Selengkapnya: https://kebijakankesehatanindonesia.net/5014

Referensi website diabetes : https://kaltimprov.diabetes-indonesia.net/

Narahubung:

Maria Lelyana

No. WA: 0811250983

E-mail: lelyana.pkmk@gmail.com